iklan <b>Foto:</b> Bahderjon Chaniago Alias ‎Ambon (48), pelaku pencabulan anak dibawah umur
Foto: Bahderjon Chaniago Alias ‎Ambon (48), pelaku pencabulan anak dibawah umur

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Bahderjon, pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ini tengah ditahan di Polsek Mandiangin.

Berdasarkan introgasi yang dilakukan, ternyata pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksinya dan korban di iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp15.000.

Selain korban, Bahder juga mengakui bahwa perbuatan bejatnya itu tidak hanya dilakukan terhadap Mawar, tetapi juga mengaku ada melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samara,red) siswa salah satu SMP di Batanghari.

kejadian nya sudah lama dan TKP-nya di wilayah Batanghari, ujar Kapolsek Mandiangin, Vicky Tri Haryanto, kepadan sejumlah wartawan.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam pelaku dan hasil visum korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku, saat ini ditahan di Polsek Mandiangin dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

(feb) 

 

 

 


Berita Terkait



add images