iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan orang terkait, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya temukan unsur melawan hukum pada kasus proyek pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, 2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan dalam pengadaannya proyek itu diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya.

Penyidik sudah menemukan unsur melawan hukumnya, ungkapnya sumber yang tidak disebutkan namanya kepada jambiupdate.com, Selasa (14/10).

Sementara itu, ada tiga orang terkait yang sampai saat ini belum penuhi panggilan. Oleh karenanya, penyidik kembali menjadwal ulang pemanggilannya.

Kamis kita akan jadwalkan ulang, kemarin ketiga orang yang kita panggil tidak datang. Sudah mangkir dua kali panggilan, ujarnya.

Hanya saja, Ia enggan menyebutkan siapa saja nama ketiga orang tersebut, karena untuk kepentingan penyidik dalam melakukan pemanggilan dalam . Untuk diketahui, pada proyek pengadaan tersebut, anggaran yang dikeluarjan mencapai Rp 2,3 miliar.

(ded)

 

 

 


Berita Terkait



add images