iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO -  Diduga menjual Narkoba, Gio (21) warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, ditangkap anggota Polisi Sektor Rimbo Bujang, Senin (13/10), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Feby Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Oleh karenanya, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat pelaku melintas di jl.7 dengan sepeda motornya Yamaha Mio, anggota kami menghentikan dan melakukan penggeledahan, ungkap Feby.

Saat penngeledahan, ternyata ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dilengketkan dijari telunjuk tangan kanan dengan cara diisolasi plastik warna bening.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 bungkus kecil sabu-sabu senilai 400rb, 1 buah timbangan digital, 2 buah jarum suntik, 34 plastik kecil, 1 buah kotak bedak warna hitam (tempat menyimpan plastik), 1 buah lampu tidur bentuk doraemon (tempat menyimpan timbangan), uang tunai Rp.300.000,- / ditemukan di kantong celana pelaku saat penangkapan, 1 buah korek api, 1 unit spm jenis yamaha Mio warna putih tanpa Nopol, dan 1 buah HP blackberry warna hitam.

Untuk pengembangan lebih lanjut pelaku sudah kami serahkan ke bagian Sat Narkoba Polres Tebo, jelasnya.

(bjg)

 


Berita Terkait



add images