iklan Dua Saksi Memberikan Keterangan di sidang lanjutan Joharuddin
Dua Saksi Memberikan Keterangan di sidang lanjutan Joharuddin

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-201, Rabu 16/10 (hari ini) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sidang lanjutan Joharuddin yang beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU. Adapun dua saksi yang dihadirkan JPU adalah Samsul Huda yang menanda tangani SPM dan Arif Rahman Bendahara pengeluaran dari tahun 2009-2011.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah mendakwa Joharuddin dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)


Berita Terkait



add images