iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, TEBO - Kepala BPN Tebo, Hasnadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  kegiatan pembuatan sertifikat prona tahun 2010.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hutagaol ketika dikomfirmasi Rabu (15/10) membenarkan hal tersebut.

"Ketua BPN Tebo Hasnadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pembuatan Serifikat Prona 2010 di Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo," katanya.

Hasnadi diduga menrima gratifikasi dalam pengurusan Prona dan akan disangkan pasal 11 Jo pasal 12 huruf b, e, dan g UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI tahun 2001 ttg pemberantasan tp korupsi.

Sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan 3 tersangka lain yaitu Warimin bin sokarmo, siswanto Se.i bin muhamad (kades sei.rambai), dan Sunarto bin karsodiharjo.

"Sebelum ini, telah terlebih dulu kita tetapkan 3 tersangka, kemudian dari penyelidikan 3 tersangka tersebut, maka ditetapkan Hasnadi sebagai tersangka" kata Hutagaol.

Terkait hal ini, Kepala BPN Tebo belum bisa dikomfirmasi. Setelah beberapa kali di hubungi lewat ponsel dan sms juga tidak dibalas.

(bjg)


Berita Terkait



add images