JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 15/10 (hari ini)kembali mengelar sidang Arfandi Ibnu Hajar, mantan Sekda Kabupaten Merangin terpidana kasus korupsi APBD Merangin tahun 2007, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas peninjauan kembali (PK) putusan yang diajukan terdakwa.
Dalam pembacaan tanggapan JPU, Bagus dan Alex Hutauruk meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin untuk menerima kontra memori jaksa dan menolak permohonan PK mantan Sekda Kabupaten Merangin.
"Kita minta kepada hakim untuk menerima kontra memori dan menolak permohonan PK," ujar JPU Bagus dan Alex Hutauruk dalam pembacaan pK secara bergiliran.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi sudah mengajukan dua alat bukti baru (Novum) yaitu laporan hasil BPK tahun 2007 dan putusan perkara Ayakkudin.
(ded)