iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi dan Penesehat Hukum, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang menjadi terpidana kasus korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, mengajukan kasasi ke MA.

"Kita sudah ajukan kasasi 1 Oktober 2014, Memori kita sudah kirim. Kita terima putusan bandingnya 24 september 2014," ujar Haposan Sinurat, JPU Kejati Jambi, Kamis (16/10). 

Sementara, Alimin Lubis, Penesehat Hukum Sepdinal saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan pihaknya juga sudah memasukkan kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Jambi.

"Kasasi sudah kita masukan ke panitera, tinggal tunggu tanda tangan. Jaksa sudah lebih dulu mengajukan kasasi, maka kita juga ajukan kasasi ke MA," katanya.

(ded)


Berita Terkait



add images