JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Ada-ada saja ulah pemuda satu ini. Hendra (22) warga Lorong Harapan, Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar. Ia terpaksa diamankan di Mapolres Tanjabbar, Kamis (16/10) , gara-gara mencuri sandal.
Dari tangannya, polisi menyita satu karung sandal, yang diakuinya akan dijual senilai Rp40 ribu per pasang, yang digunakan untuk membeli tuak.
Sendal yang dicuri dijual di pasar-pasar yang ada di Desa Kuala Tungkal. Satu pasang saya jual 40 ribu pak. Uangnya untuk beli tuak, selebihnya untuk keperluan sendiri, aku Hendra, kepada wartawan, Kamis (16/10).
Atas perbuatannya, Hendra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(sun)