iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kerinci, Jumat (17/10) menolak gugatan yang diajukan oleh Desrianto, oknum Anggota DPRD Sungai Penuh yang tertangkap nyabu baru-baru ini. 

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wib, majelis menyatakan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Polres Kerinci dinyatakan sah, karena pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. 

Dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, bahwa gugatan Desrianto, ditolak Majelis Hakim PN Kerinci. 

"Dengan kata lain, Polri menang. Kuasa hukum Polres Kerinci, dari Bidkum Polda Jambi," ujar Kapolda, Jumat (17/10).

(cr1)

 


Berita Terkait



add images