JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas perkara mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp4 milliar, belum di P21.
Pasalnya, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sampai saat ini masih melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, bahwa hingga kini berkas masih dalam proses karena ada beberapa yang masih harus dilengkapi. Melengkapi beberapa kekurangan berdasarkan petunjuk dari jaksa, ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Jumat (17/10) kemarin.
Dikatakannya, sebelumnya berkas tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap satu (P19). Namun, setelah diteliti oleh jaksa, Ia menyatakan berkas penyidikan belum lengkap. Namun Almansyah, enggan menyebutkan terkait apa saja data dan berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik polda dalam kasus ini.
(cr1)
