JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, masih terus berupaya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi, 2011.
Masih dalam tahap merampungkan berkas perkaranya, ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya.
Menurutnya, berkas akan segera di limpahkan ke penyidik Kejaksaan jika sudah lengkap. Sebelumnya, kegiatan terakhir penyidik, mereka melakukan pemeriksaan terhadap Dadang, pada Rabu 8 Oktober 2014.
Dadang memberikan keterangan perdana setelah ditetapkan sebagai salah satu orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pada proyek yang menelan dana mencapai senilai Rp2,5 milliar ini.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Idham Khalid, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, waktu proyek tersebut dilaksanakan. Sebelum pemeriksaan tersangka Dadang, penyidik polda terlebih dahulu memintai keterangan Idham dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (cr1)
