iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Ke depan, Gubernur bisa sedikit santai dalam melaksanakan tugasnya. Mereka dapat didampingi oleh tiga wakil sekaligus dalam memimpin daerah masing-masing. Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menuturkan, dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa provinsi yang memiliki penduduk di atas 6 juta jiwa bisa memiliki dua wagub. Bahkan, yang memiliki penduduk diatas 10 juta, bisa memiliki tiga wagub dalam satu periode.

Namun, lanjut dia, bagi daerah yang berpenduduk kurang dari satu juta ke bawah, gubernur harus bisa bekerja sendiri tanpa didampingi oleh wagub.

Kendati dapat memiliki hingga tiga wakil, ketentuan itu tidak bersifat wajib. Dia mengatakan, hal itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan sang gubernur dalam memimpin daerah masing-masing. "Istilahnya, dapat dua wagub untuk provinsi yang penduduknya 5-10 juta adalah tidak wajib dua, bisa juga satu wagub. Tergantung gubernurnya berapa yang ia perlukan," urainya.

Sementara itu, mengenai mekanisme pemilihannya akan diserahkan sepenuhnya pada gubernur. Kandidat bisa dipilih dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Proses pemilihanpun tidak akan dicampuri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebab, nama-nama kandidat wakil akan langsung diserahkan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Gubernur akan mengusulkan pada Mendagri. Lalu kita ajukan ke Presiden. Namun sebelum itu tentu kita akan lakukan verifikasi dulu. Terpenuhi tidak syarat-syaratnya," tuturnya.

(jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images