iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tidak ingin main-main dalam mengungkap kasus narkoba yang menyeret nama oknum anggota DPRD Sungaipenuh, Desrianto. Kapolres Kerinci, minta Kasat Resnarkoba tuntaskan pemberkasan secepatnya.

Saya sudah ingatkan ke Kasat Resnarkoba untuk segera menuntaskan pemberkasan dan kirim berkas ke JPU secepatnya, ujar Kapolres Kerinci, AKBP Abdul Munim, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (19/10).

Selain itu, Dia juga mengungkapkan bahwa sudah memerintahkan untuk mengirimkan surat perpanjangan penahanan Desrianto. Ini duganakan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dikatakannya, jika sudah ada penetapan perpanjangan penahanan, Ia meminta agar penyidik langsung menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik), setelah itu baru dilaporkan ke pihak keluarga yang bersangkutan.

Ke Gubernur dan  instansi lainnya juga diberi tahu, mengingat status Desrianto, sebagai anggota DPRD Kota  Sungaipenuh. Itu sudah saya perintahkan, katanya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kerinci, Jumat (17/10) menolak gugatan yang diajukan oleh Desrianto, dan penasehat hukumnya. Majelis menyatakan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Polres Kerinci dinyatakan sah, karena pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Untuk diketahui, Desrianto, anggota DPRD Sungaipenuh, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di RT 1, Dusun Sawahan Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, Minggu (28/9). Ia diringkus karena diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama Desrianto juga diamankan dua orang anggota Polres Kerinci. Namun, setelah dicek urinnya di RSU dua anggota Polres Kerinci tidak terbukti menggunakan narkoba, namun Desrianto positif telah menggunakan narkoba.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images