JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua sepupuan spesialis pencuri motor matic, Fadli (16) dan Delfi Saputra (23), menjual hasil curiannya ke Tebo dan Kota Jambi.
Diakui Delfi, motor yang mereka curi dijual seharga Rp 2 juta. 'Semuanya motor matic,' kata Delfi.
Uang dari hasil menjual motor curian itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan rumah yang terletak di lorong H Ibrahim, Kota Jambi.
Keduanya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Jambi, Rabu (15/10).
(cr1)
