JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan, masih banyak karyawan di Provinsi Jambi ini yang dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Masih banyak karyawan yang dibayar di bawah UMP, terutama perusahaan marginal, perusahaan yang tidak mampu. Itu sebenarnya ditindaklanjuti oleh Kabupaten/kota, jika mereka memerlukan bantuan Provinsi baru kita turun. Untuk Kabupaten/kota jika ada temuan seperti itu, segera lakukan pemeriksaan dan tindaklanjuti, imbuhnya.
Dia menambahkan, jika perusahaan tidak memberikan upah sesuai UMP, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi diantaranya pencabutan izin operasi.
(fth)
