iklan Tersangka saat diintrogasi Kanit PPA Polres Batanghari
Tersangka saat diintrogasi Kanit PPA Polres Batanghari

JAMBIUPDATE.COM, MUARA BULIAN - Titus Tamba (47) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, dilaporkan istrinya ke Polres Batanghari terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sang istri mengaku dipukul setelah suaminya ketahuan selingkuh dengan inisial S.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Ivan Wahyudi, melalui Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Dian Purnomo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "kasus KDRT ini dilaporkan istrinya Murniati Naigolan (37) warga Kampung Baru, Muara Tembesi, ke Polres Batanghari pada tanggal 1 Oktober 2014 lalu,"ujar Dian.

Akibat dari perbuatan tersebut, Titus Tamba terjerat Pasal 44 UUD 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana 5 tahun, tahun denda 15 juta.

(Adi)


Berita Terkait