iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ilyas Aras, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable Dinas Perhubungan Kab Batanghari tahun 2010, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarabulian, Saut Tambunan, saat dikonfirmasi JambiUpdate.com mengatakan, sidang Ilyas Aras sudah digelar beberapa minggu lalu. Ilyas Aras menyampaikan poin-poin yang jadi keberatannya.

'Novum yang diajukan ilyas hanya dokumen-dokumen,' ujar Saut Tambunan, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muarabulian, Selasa (21/10).

(ded)

 


Berita Terkait