iklan Penyidik Kejati Jambi cek lintasan atletik di Stadion KONI Jambi beberapa waktu yang lalu
Penyidik Kejati Jambi cek lintasan atletik di Stadion KONI Jambi beberapa waktu yang lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berikan komentar terkait isu penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan lintasan lari atlet atletik (shuttle ban) Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi, 2012.

Asisten Intelijen (Asinte), Idianto, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengambil sikap terkait apakah ada orang terkait yang bisa dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

Kita belum menunjuk siapa tersangkanya, masih diselidiki, katanya, Selasa (21/10).

Terkait penyelidikan kasus ini, penyidik sudah memanggil kontraktor proyek, yakni, Nasrulah Hamka, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, untuk dimintai keterangannya. Selain itu, Kadispora Pemprov Jambi, Satria Budi juga sudah dimintai keterangannya.

(ded)

 

 


Berita Terkait