JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008, Rabu (22/10) terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan terdakwa 5 orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci ini tertunda setelah dua orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
Kedua saksi tersebut ialah mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Yulizarlis Rusdi dan Ilyas Adnan. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Yulizarlis Rusdi yang juga merupakan anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih ini dan Ilyas Adnan beralasan masih sakit.
Kedua saksi masih sakit, kita minta sidang ditunda," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) sungai Penuh, Dede Kurniawan.
(ded)
