iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Dede Kurniawan menyerahkan berkas hasil uji porensik bukti terkait tandatangan penerimaan uang kepada Majelis Hakim Tipikor Jambi, disidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/10).

Ramli Taha, Penesehat Hukum lima terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2008, mengatakan bahwa dari pihak Jaksa Penuntut Umum sudah menyerahkan hasil uji porensik di Polda Sumsel.

"Uji porensik sudah keluar, Jaksa Penuntut Umum sudah menyerahkan ke Majelis Hakim," ujar Ramli Taha saat diwawancarai seusai persidangan.

Namun Majelis Hakim belum membacakan hasil dari uji porensik tersebut, Penesehat Hukum dan kelima terdakwa meminta dari pihak Polda Sumsel yang melakukan uji porensik sendiri yang akan menjelaskan dipersidangan Rabu (29/10).

(ded)


Berita Terkait



add images