iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Enam saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 untuk terdakwa Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi, hanya satu saksi yang hadir.

Adapun saksi yang hadir memberikan keterangan adalah Indra Syarif, sedangkan saksi yang tidak hadir pada persidangan Harris AB, Darwis, Suhartati, Jamal, Nirwan effendi.

Indra Syarif, pemilik Rumah Makan Gantino Baru yang beralamat di Jalan Pahlawan, Tehok. Indra dihadirkan untuk melakukan kroscek kwitansi senilai Rp 5 juta yang stempel RM miliknya.

(ded)


Berita Terkait