iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, tegaskan melakukan tindaklanjut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Nasliansyah Permata (NP). Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti terkait pengusutan kasus ini. Kita masih periksa sakis-saksi, Kasusnya tetap lanjut, ujar Kombes Pol David Syah, saat dihubungi vian ponselnya, Rabu (22/10).

Menurutnya tiga Direksi PT NP, yakni Ade Lesmana Syuhada (58), Komisaris, Fery Nursanti (32), dan Direktur Utama Zainul Syarif (48), dilaporkan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu, akan diperiksa setelah penyidik selesai memintai keterangan saksi.

Mereka nanti baru akan diperiksa, stelah saksi-saksi yang mengtahui kejadian, katanya.

Seperti diberitakan, tiga orang jajaran Direksi PT Nasliasyah Permata, Ade Lesmana Syuhada, Fery Nursanti, Zainul Syarif, dilaporkan ke Polda Jambi, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelapor atas nama Rendi Mailani, merupakan Dirut CV Randi Utama, selaku sub kontraktor yang mengerjakan pembangunan perumahan, menandatangani kontrak kerja pada bulan Januari 2014, untuk untuk mengerjakan site plan Perumahan Nasional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun, yang berlokasi di belakang Kantor Bupati Sarolangun, seluas 26 hektare.

Namun, tiba-tiba 14 Februari 2014, PT Nasliasyah Permata memutuskan kontrak kerja secara sepihak, dengan alasan pihak pelapor mengerjakan proyek di luar site plan. Sementara itu, pelapor sudah mengeluarkan biaya senilai Rp69 juta, untuk mengerjakan itu. Tidak hanya itu, pelapor juga mengalami kerugian pada sertifikat yang dijadikan jaminan dalam pengerjaan proyek itu senilai Rp1,6 miliar.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images