JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dari empat orang saksi yang akan dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, hanya dua saksi yang hadir dipersidangan.
Adapun saksi yang dihadir disidang kasus peembunuhan Kasi I Intelijen Kejati Jambi adalah Ariadi anggota kepolisian Polresta Jambi, yang menerima laporan dan Ambo Tuo. Sedangkan dua saksi lainya Yon Irwandi saksi kunci dan Gentina istri korban tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Heru Dwi Atmojo sebelum mendengarkan keterangan dua orang saksi menyampaikan bahwa saksi Yon Irwandi yang akan dipanggil paksa ternyata seminggu setelah kejadian tidak pernah pulang lagi kerumah.
"Seminggu setelah kejadian saksi Yon tidak pernah pulang kerumah," kata Jaksa Penuntut Umum, Heru Dwi Atmojo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Kamis (23/10).
(ded)
