JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Disidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, terbukti bahwa saksi Yon Irwandi berada di tempat kejadian (TKP).
Ariyadi dalam memberikan keterangan mengatakan pada saat sampai di TKP, korban sudah tidak ada lagi di TKP, saksi langsung menanyakan kepada warga, namun warga banyak yang tidak mengetahui, setelah beberapa menit berada di TKP saksi ketemu sama Yon Irwandi dan Dewi yang mengatakan korban sudah dibawa ke RSUD Raden Mattaher.
"Saya hanya 5 menit di TKP, saya bersama 6 rekan kerja langsung menuju RSUD Raden Mattaher Jambi," ujar saksi Ariyadi disidang lanjutan Lukman dan Deni, Kamis (23/10).
Majelis Hakim yang diketuai supraja mananyakan kepada saksi apa yang saudara lihat pada saat dirumah sakit? Saksi mengatakan bahwa dirinya melihat pisau yang masih tertancap ditubuh korban. "Saya melihat pisau masih tertancap di pinggang sebelah kanan korban," terangnya.
(ded)
