JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Ivan bin Hasan (23), pelaku pembunuhan Candra Luki Hutabarat alias Ucok (26), di kamar kosnya beberapa waktu lalu, tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Pasalnya, Berdasarkan penyidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polresta Jambi,Ipan membunuh lantaran terancam akan dihabisi oleh Ucok.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ipan, dan mengaku tidak berniat untuk membunuh.
Ipan tetap dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara diatas 10 tahun, ujar Kompol Sunhot P Silalahi, Kamis (23/10).
(cok)
