JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan saksi, akhirnya berkas pemeriksaan Ipan bin Hasan (23), pelaku pembunuh Candra alias Ucok (26) dilimpahkan.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk Jaksa Penuntut umum (JPU), setelah meneliti berkas tersebut.
Kalau perlu diperbaiki kita perbaiki. Kalau ada yang perlu ditambah, kita tambah, ujar Kompol Sunhot P Silalahi, Kamis (23/10).
Hasil penyidikan sementara, lanjut Kasat, Ipan melakukan pembunuhan itu seorang diri dengan menggunakan sebilah pisau yang didapatnya dari dalam lemari.
(cok)
