iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/10) akan mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kabupaten Kerinci, 2008 senilai Rp 2,5 miliar, dengan terdakwa lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ramli Taha, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan nama saksi tersebut.

Agenda sidang adalah saksi meringankan, saksi merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ujar Ramli Taha, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (26/10).

Sebelumnya, Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah, didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Masing-masing didakwa dua pasal Tipikor, adalah dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)


Berita Terkait



add images