iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Seorang warga Pamenang Selatan  RT (45)  tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni Bunga (16, bukan nama sebenarnya) yang kini masih  duduk di kelas 3 SMP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat tersebut dilakukan RT, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Jumat (17/10) lalu. Dimana saat itu pelaku (RT) memasuki kamar korban, dan memeluknya dari belakang. Tidak sampai disitu, pelaku pun berusaha memasukkan (maaf)  kemaluannya ke kemaluan korban.

Tetapi pelaku keburu ereksi, sehingga membuat korban terbangun. Ketika melihat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh.

Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Ipda Dedi kepada sejumlah wartawan, Senin  (27/10) membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan semenjak kejadian itu, korban jadi jarang pulang kerumah, karena takut dengan pelaku.

Tak beberapa lama setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kejadian ini, dengan seorang temannya, dan temannya tersebut langsung menceritakan ke Kepala Desa, dan pada hari Jumat pagi, Kepala Desa beserta korban dengan ibunya, langsung melaporkan kejadian ini ke kami (polisi, red), dan kami langsung melakukan pengembangan, kata Dedi.

Pelaku kemudian berhasil diamankan, setelah bekerja sama dengan warga. Kini pelaku sudah diamankan di sel Polres Merangin.

Ditangkap dirumah warga, saat ada acara, kami memang sudah kerja sama dengan warga untuk menangkap pelaku, jelasnya.

Pelaku terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(jun)


Berita Terkait



add images