iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Polsek Nipah Panjang berhasil membekuk Syamsu Alam (27), warga RT 01/02 Sungai Jambat, Kecamatan Sadu. Penangkapan Alam setelah kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari pelapor Bahar Makaliu (37), warga RT 03/03, Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kamis (23/10) lalu sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Nipah Panjang, IPTU Ronny Canra SH mengungkapkan, pelaku sejak awal sudah mengintai sepeda motor milik korban, yang hendak mengikuti acara persiapan pernikahan salah satu warga setempat, sekitar pukul 20.30 Wib.

Korban menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BH 2252 Y," kata Kapolsek.

Saat hendak pulang, sekitar pukul 00.30 Wib, korban terkejut melihat motor miliknya sudah raib digondol maling.

Mengetahui motornya dicuri, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke pihak kepolisian, jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah Widodo (25) salah satu warga melintasi Parit III Jalan Desa Sungai Jeruk menuju Kecamatan Sadu dan melihat ada seseorang yang tengah mempreteli motor Beat.

Saksi melihat ada cahaya lampu dikebun milik warga yang tidak jauh dari jalan. Melihat hal tersebut, saksi mencoba mendekati dan ternyata ada seseorang yang sedang mempreteli satu unit motor, bebernya.

Dengan itu, saksi langsung menghubungi warga dan Kades Sungai Jeruk, yang kemudian langsung menghubungi Kapolsek Nipah Panjang, untuk menagkap pelaku.

Saat ini pelaku dan barang buktinya satu unit motor Honda Beat hasil curian pelaku telah diamankan di Mapolsek Nipah Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuntasnya.

(yos)

 


Berita Terkait



add images