iklan Mantan Bupati Kerinci Murasman, saat memberikan keterangan dipersidangan Irmanto
Mantan Bupati Kerinci Murasman, saat memberikan keterangan dipersidangan Irmanto

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Kerinci, 2008, senilai Rp2,5 miliar, terus ingin membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini.

Tidak tanggung-tanggung, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/10), melalui penasehat hukumnya, Ia menghadirkan 11 saksi meringankan untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Saksi-saksi tersebut adalah mantan Bupati Kerinci, Murasman, Ivan Fauzani Raharja anggota KPU 2003-2008, Fauzan Khairani ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci 2008-2009, Junaifo, Thalib, Muhardi, Khusnul, Sopan Sopian, Hermiadi, Nazirman Ali dan Muhammad Muladi.

Sebelas saksi ini akan kroscek keberadaan terdakwa Irmanto pada 14 Januari 2009, Dimana sebelumnya keterangan dari saksi Adi Mukhlis mengatakan bahwa pada 14 Januari 2009 Irmanto kerumahnya untuk mengambil uang.

Saksi yang dihadirkan tersebut, mengatakan saat itu terdakwa Irmanto menjadi saksi di MK saat sidang gugatan Pilkada Kerinci pada 2008.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images