iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat Prona tahun 2010, di Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, sudah selesai. Selasa (28/10), penyidik Polres Tebo, lakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tebo, guna menyusun dakwaan.

Kapolres Tebo melalui Kanit Tipikor Polres, IPDA Toni Hidayat SE, mengatakan proses pemberkasan kasus tersebut sudah dilengkapi berdasarkan petunjuk pihak Kejaksaan.

Sudah tahap dua, semua pemberkasan sesuai petunjuk pada tahap 1, sudah kita lengkapi, ujar IPDA Toni Hidayat, saat ditemui ketika mengantar berkas dan tersangka ke kantor Kejari Tebo, Selasa (28/10).

Lebih lanjut Ia mengatakan, tiga orang tersangka tersebut adalah Siswanto, Kades Sungai Rambai, Waringin pensiunan PNS dan Sunarto ketua RT. Kemudian juga alat bukti berupa uang sejumlan Rp19,4 juta.

Saat disinggung terkait berkas Kepala BPN Tebo, Hasnadi, yang belum lama ini juga titetapkan sebagai tersangka, IPDA Toni mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan berkas.

Nanti kalau sudah lengkap akan kita limpahkan ke Kejari, ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Beny Siswanto, membenarkan pihaknya sudah menerima tiga tersangka dan barangbukti terkait kasus ini dari penyidik Polres Tebo.

Iya hari ini kita menerima tersangka dan BB dari Polres Tebo, kata Beny.

Dalam kasus ini, ada 32 Kepala Keluarga (KK) atau 32 sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN Tebo. Dari 32 sertifikat tersebut, masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp 3,5 juta.

(bjg)  

 


Berita Terkait



add images