iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim yang diketuai Supraja kembali menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang, Selasa (28/10), seharusnya beragenda mendengarkan keterangan dua saksi yakni Yon Irwandi yang merupakan saksi kunci dan Gentina istri korban. Namun tidak hadir, ini merupakan kali ketiganya dua saksi itu tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Kita minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu sampai Kamis (30/10), untuk menghadirkan dua saksi tersebut, Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Ariono dihadapan Majelis Hakim.

Disampainya lagi, apabila dua saksi tidak juga datang pada sidang selanjutnya, jaksa akan membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Nanti BAP kedua saksi akan kita bacakan,katanya

Dengan itu, Majelis Hakim kembali memberikan waktu kepada JPU sampai Kamis, untuk menghadirkan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny.

Sidang akan dilanjudkan Kamis (30/10), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa disidang selanjutnya, tutup Supraja.

Setelah sidang ditutup, kedua terdakwa Lukman dan Deni langsung diborgol pegawai Kejaksaan Negeri Jambi. Kakak beradik ini langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

(ded)

 


Berita Terkait



add images