iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Diduga melakukan penganiayaan terhadap salah AL (6) salah satu siswa, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 19 Jelutung, Kota Jambi, Rumiyati, segera diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polsresta Jambi.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh orang tua korban, karena tidak menerima buah hatinya diperlakukan dengan tidak wajar oleh sang guru. Rumiyati sendiri akan diperiksa, Kamis mendatang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasat Reskrim, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor melalalui pihak sekolah dan melakukan saksi tambahan.

Kita kirimkan dua hari yang lalu, melalui pihak sekolah, ujar Kompol Sunhot P Silalahi, kepada wartawan, Selasa (28/10).

Selain itu, kata Dia, pihaknya juga akan memanggil rekan-rekan korban yang melihat kejadian tersebut, juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan jika terlapor terbukti melakukan penganiayaan maka akan dikenakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat 1 no 23/2002, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun kurungan penjara.

(cr1)


Berita Terkait



add images