iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - Sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka penjual solar untuk aktivitas PETI di Perentak, Merangin, ternyata mereka sudah diintai oleh aparat kepolisian selama 5 jam.

Penangkapan dilakukan di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam,  ujar Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Asril Syam Rabu (28/10).

Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan sebuah mobil dengan muatan yang mencurigakan melewati desa mereka, ujarnya.

Dari keterangan pelaku, solar ini akan dijual kepada pengusaha dan pelaku penambangan emas diwilayah Perentak, Kabupaten Merangin.

Pengakuan pelaku, solar bersubsidi yang akan mereka selundupkan ke Merangin adalah milik Supratman sendiri, security SPBU Koto Lebu, ucapnya.

(dip)

           

 

 


Berita Terkait



add images