iklan <b>Foto:</b> Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny
Foto: Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidang kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, membacakan BAP Polisi terkait keterangan saksi Yon Irwandi yaitu saksi kunci yang melihat kejadian di TKP dan Gentina istri korban disidang lanjutan dengan ageenda mendengarkan keterangan saksi.

Dibacakannya BAP saksi Yon Irwandi dan Gentina, karena sudah tiga kali dipanggil JPU untuk memberikan keterangan disidang lanjutan Kakak beradik ini, kedua saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, untuk memberikan keterangan.

Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dipersidangan menyampaikan sudah tiga kali panggilan kedua saksi tidak juga datang ke Pengadilan Negeri Jambi untuk memberikan keterangan.

"Kita bacakan saja BAP kedua saksi pak Hakim," ujar Adji Ariono kepada Majelis Hakim dipersidangan. Kamis (30/10).

(ded)


Berita Terkait



add images