iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi, Kamis (30/10) periksa panitia lelang dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iskandarsyah, mengatakan bahwa perkembangan kasus yang jumlah anggaran senilai Rp 3,2 miliar ini, tengah dalam pengumpulan data dan pemeriksaan saksi oeang-orang terkait untuk dimintai keterangannya.

Hari ini, penyidik memintai keterangan panitia lelang proyek pengadaan genset RSUD Raden Mattaher, ujar Kasi Penkum, Iskandarsyah, kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/10).

Pantauan jambiekspres.com, di gedung Kejati Jambi, panitia lelang yang belum diketahui namanya itu diperiksa di ruang penyidik Demy Febriana, lantai dua gedung Kejati Jambi.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik sudah menemukan unsur melawan hukum atau pidananya, dan sudah memeriksa orang-orang terkait, diantaranya Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran. Bahkan, dia sudah dua kali diperiksa.

(ded)

 


Berita Terkait



add images