iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polair Polda Jambi, terus memburu pemilik kayu olahan ilegal yang berhasi diamankan beberapa waktu lalu. Hingga kini nama yang bersangkutan sudah dikantongi. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses dan sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lapangan. 

"Pemilik kayu belum berhasil diringkus, masih dalam pengejaran," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya, Senin (3/11).

Lebih lanjut, Almansyah mengatakan bahwa penyidik Dit Polair Polda Jambi sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. Namun, belum bisa disebutkan. 

"Kalau sudah berhasil diringkus baru kita ekspose," katanya. 

Seperti diberitakan, Kamis (23/10) sekitar pukul 22.00 Wib, personel Kapal Polisi 2003, Ditpolair Polda Jambi, Markas Polair Suak Kandis, berhasil meringkus tiga pelaku pengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.

Ketiganya adalah Ambo Assa, Fery dan Dedy. Mereka di tangkap saat melintasi perairan Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, KabupatenTanjab Timur, saat hendak membawa kayu tersebut ke Nipah Panjang. 

Atas perbuatannya, masing-masing dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 88 ayat 1 huruf a UU Nomor18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. Dan perkara ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images