iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, terus rampungkan berkas dua tersangka kasus kepemilikan Sabu 7 Ons. Hingga kini berkas sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke JPU, minggu lalu.

"Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan," ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Senin (3/11).

Menurut Almansyah, pihaknya berharap agar berkas yang sudah dilimpahkan tersebut sudah lengkap dan segera bisa dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. 

"Mudah-mudahan, lengkap dan bisa keluar P21 nya," kata Almansyah. 

Diketahui, berkas dua tersangka tersebut adalah dua pria asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yakni Asnawi (27) dan Anwar Hasbulah (34), yang dibekuk Anggota kepolisian Polda Jambi, belum lama ini. 

Seperti diberitakan, awalnya ada tiga orang yang diamankan. Satu orang lainnya adalah Muhamad Iqbal (20). Namun belakangan Iqbal dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images