iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Usut kasus Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong 2012, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi periksa dua mantan kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), selaku pemberi izin.

Keduanya adalah Fauzi Darwas dan Sonia, yang dimintai keterangannya terkait pembangunan IMBR tersebut.

Kepala Kejari Jambi melalui Kasi Intel, Karya Graham, mengatakan dua orang tersebut sudah diperiksa. Namun untuk Sonia sendiri, Karya Graham mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kembali, untuk memperdalam BAP sebelumnya.

"Untuk Sonia kita akan panggil kembali dalam minggu ini akan kembali dimintai keteranganya, ujar Kasi Intel, Karya Graham, Senin (3/11).

Sejauh ini, kata Karya, penyidik sudah memanggil kurang lebih lima orang untuk dimintai keterangan.

Diketahui, setidaknya ada sebanyak 32 perizinan yang diketahui bodong dari hasil pemeriksaan Inspektorat awal 2014 lalu. Izin bodong ini diketahui dikeluarkan pada 2012, oleh KPTSP yang sekarang berubah menjadi BPMPPT.

Terkait penyelidikan kasus ini penyidik sudah memanggil beberapa pejabat BPMPPT Kota Jambi, termasuk juga Kepala BPMPPT Kota Jambi saat ini, Fahmi.

Diterangkannya, berkas yang pihaknya limpahkan ke Kejaksaan merupakan hasil penyelidikan inspektorat sebelumnya. Kuat dugaan, perizinan tersebut sengaja dipalsukan oleh pejabat BPMPPT yang menjabat saat itu, yakni Fauzi Darwas.

(ded)

 

 

 


Berita Terkait



add images