iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM,  JAMBI  - Terjadi dugaan TP Ilegal loging, di kawasan PT Wira Karya Sakti. 8 warga Tebo dibekuk aparat keamanan.

8 orang tersebut adalah Yusuf (32), Abdul Manaf (50), Nurdin (30), Jalal (32), Marna (45), Jaya (39), Nana Juhana (42), Aang (54). 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib. 

"Saya sudah terima laporannya, dan saya meminta agar diproses secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Rabu (5/11) pagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit Chain Saw (mesin pemotong kayu) dan 2 m3 kayu jenis bulian.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images