iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang menangani kasus dugaan penyelewengan uang distribusi terminal di Dinas Perhubungan KotaJambi, Januari-November 2012, belum lama ini sudah melimpahkan berkas Mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejar) Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Jambi, Karya Graham mengatakan penyidik belum lama ini sudah melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang Jaksa Penuntut Umum masih menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Karya Graham.

(ded)


Berita Terkait



add images