iklan <b>Foto:</b> Pengedaar extacy yang berhsil digagalkan pihak Polresta Jambi
Foto: Pengedaar extacy yang berhsil digagalkan pihak Polresta Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkat kerja keras, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus Hermanto dan 230 butir pil Ectasy, Selasa (4/11). 

Penangkapan berawal dari informasi oleh warga, yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Perumahan Kotabaru Indah, Kenali besar, Kota Jambi. 

Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyamaran sebagai pemesan barang haram tersebut, dengan komunikasi melalui telepon seluler untuk bertemu di Simpang Tiga Perumahan Kotabaru, Kenali Besar, Kota Jambi.

Pukul 17.00 Wib, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi. Kemudian langsung ditangkap, dan polisi berhasil menemukan BB narkotika jenis Ectacy hijau lumut sebanyak 155 butir, dan 75 butir berbentuk serbuk.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan untuk dikembangkan.

"Sudah kita tahan di Mapolresta Jambi," ujar AKP Sri Kurniati, Rabu (5/11).

Selain 230 pil Ectacy, pihak kepolisian juga menyita satu unit motor yang dikendarai oleh tersangka.

Atas perbuatannya yang memiliki dan menyimpan narkotika, tersangka Hermanto, dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images