iklan Suswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara RI saat memberikan keterangan disidang lanjutan, Syahrasaddin
Suswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara RI saat memberikan keterangan disidang lanjutan, Syahrasaddin

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jambi, Rabu 5/11 kembali mengelar sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Syahrasadin, yang merupakan teerdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartiir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana hibah Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dengan agenda mendengar keterangan Ahli Keuangan Negara RI yaitu Siswo Sujanto yang ddiihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penjelasanya saksi ahli menyatakan bahwa dana bagi hasil yang diperoleh dari perkebunan sawit yang luasnya 400 hektar tersebut, yang jumlahnya 30 persen untuk kwarda pramuka, termasuk kedalam kategori keuangan negara, sedangkan dana yang jumlahnya 70 persen untuk PT IIS tidak termasuk keuangan negara, dan proses pengelolaanya menurut ahli benar dan sah secara ketentuan yang berlaku.

"dana bagi hasil yang 30 persen adalah milik negara sedangkan yang 70 persen sah milik PT IIS."Kata Siswosujanto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Rabu (5/11).

(ded)


Berita Terkait



add images