iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI Perbuatan biadab JN (45) warga Berembang, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, akhirnya terungkap setelah korban Bunga (10) melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiupdate.com, pelaku sudah lima kali mencabuli Bunga.

Kejadian pertama sekitar pukul 12.15 Wib, dimana pelaku menjemput korban dan membawanya kesemak-semak di RT 13 Kelurahan Sengeti, Muarojambi. Dengan bernafsu pelaku berusaha mencium korban dan meminta korban membuka celana shot dan celana dalam korban.

Tidak sampai disitu, dengan penuh nafsu setan pelaku langsung meremas bagian dada dan alat kelamin korban. Setelah puas, pelaku langsung memberi uang pada korban sebesar Rp 5000 dan mengancam agar tidak mengadukan keorang tuanya.

Karena merasa tertekan oleh sikap pelaku, korban akhirnya melaporkan tindakan asusila itu kepada ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah berulang kali dicabuli oleh pelaku, tidak terima dengan hal ini ibu korban SP (37) akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Sekernan pada tanggal 31 Oktober 2014.

Kapolsek Sekernan AKP Suwito, membenarkan hal ini. Ia mengatakan pelaku mengakui perbuatannya, yang telah mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Saat ini pelaku sudah kita diamankan di  Polsek Sekernan, untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut, ujar AKP Suwito, Rabu (5/11).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak No 23/2003 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

(era)

 


Berita Terkait



add images