iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi,terus melakukan pemberkasan kasus dugaan penyelewengan uang distribusi terminal di Dinas Perhubungan Kota Jambi, Januari-November 2012. Hingga kini berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Jambi melalui Kasi Intel, Karya Graham, mengatakan penyidik belum lama ini sudah melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang JPU, masih menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," ujar Kasi Intel, Karya Graham, belum lama ini.

Lebih lanjut, Karya mengatakan, setelah selesai menyusun dakwaan maka berkas langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Jambi, untuk proses persidangan dan pembuktian hukum.

"Secepatnya akan kita limpahkan," katanya.

Terkait kasus ini, truk-truk yang lewat Jalan Lingkar Selatan-Paal Sepuluh, Kota Jambi dikenakan retribusi dengan membayar karcis. Diduga, sejumlah pendapatan dari hasil karcis tidak disetorkan ke bendahara pemasukan dinas perhubungan, selama kurun waktu Januari-November 2012.

Perhitungan sementara pihak kejaksaan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sekitar Rp 100 juta. Belum dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

(ded)

 


Berita Terkait



add images