iklan Sidang lanjutan Lukman dan Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan
Sidang lanjutan Lukman dan Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 6/11 (hari ini red) kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa Lukman dan Deny, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan Penesehat Hukum.

Misba saksi yang dihadirkan Penesehat Hukum dalam persidangan mengatakan bahwa Ia (Misba red) sudah 10 tahun kenal kedua terdakwa yaitu Lukman dan Deni, kedua terdakwa berjualan pakaian dan alat dapur.

Diceritakannya, pada Sabtu 10 Mei 2014, saksi melihat Lukman sama Deni berjalan dibelakang rumah sekitar pukul 5:00 WIB, lalu saksi bertanya kepada terdakwa mau kemana? "Mau kerumah dadan" jawab Lukman dan Deni.

"Pas ketemu Lukman sama Deni, saya melihat tangan kanan Lukman luka, sudah diperban," ujar Misba pada saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Kakak beradik, Kamis (6/11).

(ded)


Berita Terkait



add images