iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, harus bekerja keras untuk menghadirkan Direktur PT Adhi Putra Jaya.

Pasalnya, dua kali dipanggil rekanan proyek pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi 2012, selalu mangkir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iskandarsyah, megatakan hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyelidik, yang digunakan untuk memintai keterangannya.

Direkturnya sudah dua kali kita panggil, namun sampai saat tidak juga datang memenuhi panggilan, ujar Kasi Penkum, Iskandarsyah, kamis (6/11).

Diketahui, dalam kasus proyek senilai Rp2,3 miliar ini, diduga ada penyelewengan dalam pengadaannya. Sebelumnya, beberapa pihak yang sudah diperiksa penyidik, salah satunya adalah Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran. Bahkan, dia sudah dua kali diperiksa.

(ded)

 


Berita Terkait



add images