iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM,  MUARATEBO Penerbitan kembali sertifikat PIR milik masyarakat eks transmigrasi di Rimbo Bujang yang hilang, terus dilakukan. Hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 169 sertifikat dari total 491 sertifikat yang dinyatakan hilang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo, Hasnadi mengatakan, sisa yang belum ditertibkan, dikarenakan masih dilakukan klarifikasi. Sebagian sertifikat belum dapat diproses karena pemohon belum melengkapi tanda bukti penguasaan dan peralihan.

Sebagian tanah kan ada yang pindah tangan, dan itu butuh peralihan atau penguasaan, jelas Hasnadi.

Ditambahkan, langkah atau trobosan yang akan diambil oleh BPN, dengan mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan masyarakat yang terkait, untuk membicarakan persoalan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mensingkronkan data-data yang ada.

Ditanya, masih adakah masyarakat yang lain yang terlibat dalam persoalan tersebut, menurutnya kemungkinan masih ada. Sebab saat ini masih ada masyarakat yang belum melunasi pinjaman sejak menjaminkan sertifikat PIR sebagai bentuk kerja sama dengan PTPN VI kala itu.

Kalau itu PR PTP, sampai saat ini belum ada penambahan jumlah sertifikat yang dinyatakan hilang, jelasnya.

Sekedar mengingatkan, puluhan tahun yang lalu masyarakat transmigrasi bekerja sama dengan PTPN VI untuk mendapatkan pinjaman. Sebagai agunannya masyarakat menyerahkan sertifikat miliknya. Namun persoalan muncul masyarakat melunasi pinjaman ke Bank, tapi ternyata sertifikat tidak ditemukan di Bank. Kemungkinan sertifikat itu masih di tangan PTP, dan diduga hilang. (bjg)

 


Berita Terkait