iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Briptu Edo Putra Tama, dari bagian Sium, Polresta Jambi, dipecat dengan tidak hormat. 

Tindakan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut dengan tanpa keterangan dan melanggar kode etik.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, Nomor Kep/184/IX/2014, tertanggal tanggal 12 September.

"Terhitung 30 September, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat," ujar AKP Sri Kurniati, Jumat (7/11).

(cr1)

 


Berita Terkait



add images