iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tindakan tegas diambil oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, terhadap bawahannya yang melakukan tindakan indisipliner, karena tidak masuk tanpa alasan selama 30 hari berturut-turut. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui AKP Sri Kurniati, mengatakan Briptu Edo Putra Tama, secara resmi dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1/2003, yang menyebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah, janji jabatan atau kode etik profesi Polri.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1/2003 yang berbunyi setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan wilayah tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja, secara berturut-turut.

"Dia (Briptu Edo) resmi dipecat dari kesatuannya, 30 September 2014, sesuai dengan keputusan Kapolda Jambi, tertanggal 12 September 2014," ujar AKP Sri, Jumat (7/11).

(cr1)

 


Berita Terkait



add images